Salah satu form itu berisikan bahwa warga yang sudah memberikan dukungan pada Ahok, tidak memberikan dukungan yang sama kepada calon lain.
"Pemilih harus mengisi form tidak mendukung calon lain di lembar Model TA 1-TMN Ahok. Sertakan fotokopi KTP ukuran asli yang ditempel dalam form ini dengan sisi biodata menghadap ke depan. Dan bersifat personal," tulis 'Teman Ahok' dalam laman tersebut.
Setelah semua form diisi, warga diminta mengirimkan form ke PO BOX 1072 JKS 12010 atau ke Sekretariat Teman Ahok yang beralamat di Komplek Graha Pejaten No 3, Jalan Pejaten Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12510.
Apa yang dilakukan oleh para relawan pendukung Ahok tersebut, lantaran dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 telah memperketat syarat pencalonan kader independen atau perseorangan maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub).
Karena dalam pengumpulan fotokopi KTP tidak bisa mengirim KTP lewat email atau online. Semua harus memiliki keabsahan dalam bentuk cetak atau hardcopy.
(Randy Wirayudha)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.