Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Relawan Ahok Ajak Warga DKI Kumpulkan KTP

Angkasa Yudhistira , Jurnalis-Senin, 08 Juni 2015 |09:09 WIB
Relawan Ahok Ajak Warga DKI Kumpulkan KTP
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mulai didukung relawan untuk maju Pilgub 2017 (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta memang masih dua tahun lagi. Tapi relawan 'Teman Ahok' yang sebelumnya memberikan dukungan saat Ahok berkonflik dengan DPRD soal APBD, kini mulai menggalang dukungannya pada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk kembali menjadi Gubernur DKI, di dunia maya.

Di alamat situs www.temanahok.com, mereka kini mengajak warga DKI untuk mengumpulkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), guna mendukung Ahok sebagai calon gubernur pada Pilkada 2017.

Sebab, jalur yang diambil Ahok untuk menghadapi Pilkada 2017, adalah menjadi calon independen, setelah memutuskan untuk keluar dari Partai Gerindra beberapa waktu lalu.

Dalam laman tersebut, 'Teman Ahok' menjelaskan secara rinci tata cara pengumpulan KTP. Mereka pun menyedikan form khusus yang bisa diunduh warga yang hendak mengumpulkan fotokopi KPT sebagai bentuk dukungan.

Salah satu form itu berisikan bahwa warga yang sudah memberikan dukungan pada Ahok, tidak memberikan dukungan yang sama kepada calon lain.

"Pemilih harus mengisi form tidak mendukung calon lain di lembar Model TA 1-TMN Ahok. Sertakan fotokopi KTP ukuran asli yang ditempel dalam form ini dengan sisi biodata menghadap ke depan. Dan bersifat personal," tulis 'Teman Ahok' dalam laman tersebut.

Setelah semua form diisi, warga diminta mengirimkan form ke PO BOX 1072 JKS 12010 atau ke Sekretariat Teman Ahok yang beralamat di Komplek Graha Pejaten No 3, Jalan Pejaten Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12510.

Apa yang dilakukan oleh para relawan pendukung Ahok tersebut, lantaran dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 telah memperketat syarat pencalonan kader independen atau perseorangan maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub).

Karena dalam pengumpulan fotokopi KTP tidak bisa mengirim KTP lewat email atau online. Semua harus memiliki keabsahan dalam bentuk cetak atau hardcopy.

(Randy Wirayudha)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement