JAKARTA - Mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, sekira pukul 09.00 WIB, Rabu (10/6/2015).
Sidang terdakwa dugaan penerimaan hadiah ini akan kembali mendengarkan keterangan para saksi.
Pada sidang-sidang sebelumnya diketahui, uang USD 140 ribu hadiah pembahasaan APBN-P Kementerian ESDM tahun 2013 yang diberikan mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno bersumber dari SKK Migas yang saat itu dipimpin Rudi Rubiandini.
Kemudian, penerimaan uang THR USD200 ribu yang diminta Sutan menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun 2013 diberikan oleh mantan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini melalui rekan Sutan, Tri Yulianto yang juga duduk di Komisi VII saat itu.
Selanjutnya, uang Rp50 juta yang diterima Sutan dari Waryono Karno bersumber dari feedback kegiatan yang diselenggarakan di lingkungan Kementrian ESDM di bawah arahan Waryono melalui Sri Utami selaku Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM.
Tak sampai disitu, pada persidangan pria yang terkenal dengan sebutan 'ngeri-ngeri sedap' nama anak Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Edhie Baskoro Yudhono alias Ibas terus disebut. Ibas dituding ada andil dalam proyek yang ada di SKK Migas.
Sutan yang kini duduk dalam kursi pesakitan didakwa berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Pada dakwaan pertama, Sutan didakwa telah menerima uang sebesar USD140 ribu dari mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno. Pemberian itu berkaitan dengan pembahasan APBN-P Kementerian ESDM tahun 2013 di Komisi VII DPR.
Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b lebih subsidair Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk dakwaan kedua, JPU KPK mendakwa Sutan telah menerima gratifikasi, antara lain uang sebesar USD 200.000 dari Rudi Rubiandini, menerima sebuah mobil mewah bermerek Toyota Alphard senilai Rp925 juta dari pengusaha Yan Achmad Suep, kemudian menerima uang tunai Rp50 juta dari bekas Menteri ESDM, Jero Wacik serta mendapatkan tanah ruman sebagai posko pemenangan dari pengusaha Saleh Abdul Malik.

Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf b subsider Pasal 12 huruf B lebih subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.