APJII berharap IA bisa bebas, mengingat kasusnya bisa menjadi preseden buruk bagi industri internet Indonesia.
Ketua Umum APJII terpilih Jamalul Izza menegaskan, dukungan terhadap IA sekaligus untuk mencari kepastian hukum di sektor industri telekomunikasi sehingga membantu meningkatkan investasi di sektor ini. Dengan demikian dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Tidak hanya itu. APJII bersama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sudah meminta MA membebaskan IA yang kini berada di LP Sukamiskin, Bandung. APJII juga telah resmi meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui surat nomor 142/APJII-MA/IX/2014.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai langkah IA dengan mengajukan PK sudah benar karena dirinya dianggap tidak melakukan tindakan merugikan negara seperti yang dituduhkan.
(Susi Fatimah)