BANDA ACEH - Pemerintah Kota Banda Aceh melarang beroperasinya warung internet, rental play station (PS), usaha biliar, dan tempat hiburan lainnya selama Ramadan. Larangan itu diklaim agar tak mengganggu kekhusyukan warga beribadah selama bulan suci.
Menurut Wali Kota Banda Aceh, Illiza Saaduddin Djamal, larangan itu sesuai dengan seruan bersama unsur Muspida Plus setempat, dalam rangka menyemerakkan Ramadan 1436 Hijriah dan menegakkan syariat Islam.
"Warnet harus tutup, dan (tempat) permainan PS juga harus tutup total (selama Ramadan), karena ini banyak sekali permintaan dari masyarakat karena sangat meresahkan," katanya, Senin (15/6/2015).
Menurutnya, pertimbangan melarang warnet dan warung PS buka selama puasa juga karena berpapasan dengan liburan sekolah, sehingga jika tetap buka dikhawatirkan permainan itu bisa melalaikan anak-anak. "Biasanya kalau PS itu buka mereka akan berada di sana," ujar Illiza.
Selain warnet, PS, dan tempat hiburan, Pemko Banda Aceh juga melarang warung makanan dan minuman buka dari pukul 05.00 hingga 16.00 wib selama puasa. Hotel dan kafetaria dilarang menyediakan makanan dan minuman di siang hari.
Warung kopi juga tak diizinkan buka selama waktu Salat Tarawih. Setelah itu tetap boleh buka hingga waktu sahur, dan dianjurkan memutar musik-musik Islami, atau tausiah agama. "Suasana ini harus kita yang bangun," sebut Illiza.
Berikutnya untuk usaha rumah kecantikan atau salon hanya diperbolehkan buka sejak pukul 09.00 hingga 16.00 wib, dengan tetap menjaga ketentuan dalam surat izin usaha salon.
Sementara untuk masyarakat non-muslim, kata Illiza, tetap diperbolehkan menjalani usaha warung makanan dan minumannya dengan syarat harus tertutup, dan hanya diperbolehkan melayani sesama non-muslim.
Warga non-muslim juga diminta menghormati umat Islam yang sedang berpuasa, agar kerukunan beragama yang sudah terjalin sejak lama di Aceh tetap terjaga.
Illiza mengatakan, seruan bersama yang sudah diedarkan sejak pekan lalu harus ditaati masyarakat, karena jika tidak Pemko Banda Aceh akan memberi sanksi. "Sanksinya untuk pertama sanksi teguran, kalau sudah terulang bisa juga pencabutan izin usaha," pungkasnya.
(Risna Nur Rahayu)