BOGOR - Kegiatan membagi-bagikan makanan saat sahur atau dikenal dengan istilah Sahur On The Road (SOTR) dilarang dilakukan di wilayah Kota Bogor. Hal tersebut ditegaskan Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto.
"Soal pelarangan SOTR, kami sudah melakukan rapat dengan Muspida. Semua mendukung agar bisa melakukan pengawasan ketat selama jam-jam sahur, kepolisian juga akan memperkuat patroli selama puasa," katanya kepada wartawan.
Lanjutnya, pelarangan SOTR ini karena aktivitas tersebut dirasa lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya. Ia mencontohkan, SOTR sering menjadi ajang vandalisme yang kadang suka merusak fasilitas umum.
Untuk itu, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Bogor untuk memberikan sosialisasi kepada anak sekolah untuk tidak menyelenggarakan SOTR dan konvoi keliling.
"Kita akan kerahkan petugas untuk patroli dan memantau melalui CCTV di beberapa titik. Bila ada yang tertangkap akan tindak tegas kita berikan sanksi sesuai Perda nomor 8 Tahun 2006 tentang ketertiban umum," ungkapnya.
SOTR ini, kata dia, bukan hanya untuk anak sekolah saja, tapi juga bagi seluruh pihak ataupun komunitas. Ia menanggap, masih banyak cara selain SOTR untuk berbuat kebaikan.
Selain pelarangan SOTR, ia juga telah memberikan surat edaran kepada para pengelola tempat hiburan malam dan panti pijat untuk tidak beroperasi mulai H-3 hingga H+3 bulan Ramadan.
(Risna Nur Rahayu)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.