"Besarnya uang yang diberikan bergantung strata pendidikan. Kalu tingkat SMA uang diberikan mulai Rp25 juta sampai Rp50 juta. Tapi kalau sarjana, harganya jauh lebih mahal," jelas Suwandi dalam konfrensi pers di Mapolres Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat (19/6/2015).
Hingga saat ini polisi masih memburu salah satu tersangka lagi berinisial Mr X. Sebab, polisi menduga jika Nardi tidak bekerja sendirian, tapi ada jaringan penipuan di belakangnya.
Barang bukti yang diamankan berupa buku tabungan Bank Mandiri atas nama pelaku dengan nomor rekening 138-00-0479923-0, dan buku rekapitulasi pengiriman data tenaga honorer kategori I dan kategori II menjadi calon pegawai negeri sipil tahun anggaran 2014-2015 Jawa Tengah. Selain itu, diamankan juga 17 lembar kuitansi penyerahan uang dari korban terhadap pelaku, serta dua lembar bukti transfer dari bank BCA ke nomor rekening pelaku.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," pungkasnya. (ira)
(Muhammad Saifullah )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.