JAMBI – Berkas perkara Fery Stevano (25), penyebar foto bugil SR, mahasiswi Perguruan Tinggi Negeri di akun Facebook beberapa waktu lalu, sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Almansyah, Sabtu (21/6/2015) mengatakan, penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi telah melakukan pelimpahan berkas tahap II berupa tersangka dan barang bukti ke JPU, untuk ditindaklanjuti ke pengadilan guna menjalani persidangan.
Dalam perkara ini tersangka Fery Stevano dikenakan Undang Undang tindak pidana Informasi Teknologi (IT) dan Pornografi dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.
Seperti diketahui, masyarakat Jambi sempat dihebohkan dengan beredarnya foto bugil SR di media sosial Facebook dengan akun Alexis Suanto. Dalam akun tersebut tertulis kalimat "Tuhan kembalikan kesucianku." Di dalam akun Facebook Alexis Suanto ada 29 foto yang diunggah. Sembilan di antaranya, berpose bugil dan dari gambar itu terlihat korban dalam keadaan tanpa busana di kamar mandi.
(Muhammad Saifullah )