JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan untuk mantan Direktur Utama PT Pos Indonesia, I Ketut Mardjana.
Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan paket elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.
"Iya, dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2015).
Selain akan memeriksa Ketut sebagai saksi untuk Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri itu, penyidik KPK juga akan memeriksa mantan Direktur Operasi Surat Pos dan Logistik PT Pos Indonesia, Ismanto, karyawan PT Maturnuwun Nusantara Eddy S Ginting, dan karyawati PT Transdata Global Network, Debby Susanti.
"Mereka semua juga akan diperiksa sebagai saksi S," terang Priharsa.
Belum diketahui secara pasti apa kaitannya perusahaan surat-menyurat milik negara dalam pusaran korupsi di Kemendagri yang saat proyek ini berjalan di bawah Menteri Gamawan Fauzi. Menurut Priharsa, keterangan dari mereka dibutuhkan dalam proses penyidikan kasus e-KTP ini.
Sebelumnya, lembaga antirasuah ini berencana akan memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi. Pasalnya, pada saat proyek yang menelan anggaran negara hingga Rp5,9 triliun itu Gamawan menjabat sebagai Menteri di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Seperti diketahui, KPK menetapkan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penerapan e-KTP di Kemendagri pada 22 April 2014 lalu. Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara dalam pelaksanaan pengadaan proyek e-KTP mencapai Rp1,12 triliun.

KPK menjerat Sugiharto dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Nilai proyek pengadaan e-KTP 2011-2012 ini mencapai Rp5,9 triliun.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.