Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Sudah Terima Surat Jokowi soal Pembebasan Tapol di Papua

Gunawan Wibisono , Jurnalis-Senin, 22 Juni 2015 |16:05 WIB
DPR Sudah Terima Surat Jokowi soal Pembebasan Tapol di Papua
foto: dok. Okezone
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi kepada lima tahanan politik Papua Merdeka yang ditahan di Penjara Abepura, Jayapura.

Wakil Ketua Komisi I DPR Tantowi Yahya mengatakan, pimpinan DPR telah menerima surat dari Jokowi terkait pembebasan tahanan politik (tapol) tersebut.

"Amnesti dan abolisi tapol Papua, DPR sudah menerima surat Presiden Joko Widodo tertanggal 7 Mei 2015 terkait amnesti dan abolisi," ujar Tantowi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2015).

Dengan demikian, ungkap politisi Partai Golkar itu, surat tersebut sudah dilimpahkan kepada Komisi III DPR, yang sebelumnya dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada 9 Mei 2015.

"Hasil rapat memutuskan untuk napi tapol Papua diserahkan pada Komisi III terlebih dahulu lalu rapat paripurna dan rapat Komisi I dan Komisi III," katanya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah memberikan grasi kepada lima tahanan politik Papua Merdeka yang ditahan di Penjara Abepura, Jayapura. Mereka adalah Linus Hiluka, Numbungga, Apotnagolik, Kimanus Wenda, dan Yaprai Murib.

Grasi diberikan untuk menghentikan stigma konflik yang melekat pada Papua. Tiga dari lima tahanan politik yang menerima grasi kala itu langsung dibebaskan dari Penjara Klas IIA Abepura.

(Risna Nur Rahayu)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement