Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mendagri Segera Merevisi Regulasi Tanah Bengkok

Ahmad Zubaidi , Jurnalis-Kamis, 25 Juni 2015 |18:40 WIB
Mendagri Segera Merevisi Regulasi Tanah Bengkok
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Merespons unjuk rasa beberapa Kepala Desa yang tergabung dalam Aliansi Pemerintah Desa Indonesia terkait revisi regulasi tanah bengkok yang termaktub dalam PP Nomor 43 Tahun 2014 pada 27 Mei lalu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah sudah menyiapkan berkas revisi sesuai yang mereka tuntut.

"Revisi PP 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa yang kemarin didemo kepala desa sudah selesai, dalam hitungan hari, lah," ujar Mendagri kepada wartawan di Gedung Sindo Jakarta, kamis (25/6/2015).

Dalam unjuk rasa tersebut, para Kepala Desa menuntut hak jatah tanah bengkok dikembalikan kepada mereka dan perangkatnya.

Pemerintah pusat dianggap telah menyimpang dari implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2015 Pasal 20 mengenai pengaturan tanah bengkok, yang menjadi jatah hak milik desa melalui pengelolaan kepala desa dan perangkatnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement