"Iya, itu (unjuk rasa) terkait tanah bengkok, itu kan ada yang bisa masuk sebagai aset desa, dan ada yang tidak, persoalannya enggak semua desa ada tanah bengkok, di luar Jawa enggak ada, jadi itu yang akan kita atur," terangnya.
Mendagri menambahkan pihaknya akan terus memperbaiki Peraturan Pemerintah tersebut, sesuai dengan keinginan kepala desa, namun juga harus mengedepankan aspek keadilan.
"Karena bagaimana pun Kades itu dipilih (masyarakat), penggajian ya tergantung kemampuan fiskal daerahnya," tandas Mendagri.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.