Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kelanjutan Kasus Century Jadi Perdebatan di Internal KPK

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Selasa, 30 Juni 2015 |03:44 WIB
Kelanjutan Kasus Century Jadi Perdebatan di Internal KPK
A
A
A

JAKARTA - Kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik atau yang lebih dikenal kasus Bank Century belum juga kembali diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Padahal, Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan vonis 15 tahun pidana penjara untuk Budi Mulya yang saat itu menjabat Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa. Meskipun telah ada putusan inkrach alias berkekuatan hukum tetap, KPK selalu berdalih belum menerima salinan putusan lengkap Budi Mulya dari MA.

Jaksa KPK, Yudi Kristiana menuturkan tindak lanjut dari putusan tingkat kasasi di MA yang di dalamnya terdapat nama-nama yang disebutkan bersama Budi Mulya melakukan tindak pidana korupsi, masih dalam perdebatan pihak-pihak yang menangani di internal KPK.

"Putusan (vonis Budi Mulya) luar biasa, ada figur-figur yang disebutkan dan tindak lanjutnya nampaknya masih dalam perdebatan antara pihak-pihak yang menangani perkara," ujarnya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2015).

Menurut Jaksa Yudi, pihaknya belum juga merumuskan kebijakannya dalam menyikapi putusan kasus yang dinilai merugikan negara hingga Rp6,7 triliun itu. Bahkan, tambah dia, pihaknya segera mengkaji putusan tersebut lantaran dicantumkan Pasal 55 KUHP yang berarti tindak pidana itu dilakukan secara bersama-sama dan bisa dimintai pertanggungjawaban secara pidana.

"Artinya orang-orang yang disebut bersama-sama terhadap yang bersangkutan secara hukum bisa dimintai pertanggungjawaban pidana, tapi untuk (Alm.) Siti Chalimah Fadjrijah gugur demi hukum. Kalau di luar itu (nama-nama lain dalam dakwaan) bukan pada saya," terangnya.

Lebih lanjut, dia yang ikut menyidik kasus Bank Century dengan tersangka Budi Mulya ini, menjelaskan bahwa pengembangan putusan pengadilan yang memiliki pertimbangan hakim biasanya disikapi dengan Jaksa membuat nota dinas kepada Pimpinan KPK untuk menindaklanjuti putusan tersebut.

"Ditindaklanjutinya bisa penyidikan baru, bisa keluarin sprindik. Sekarang bagaimana pengembangan perkara setelah putusan pengadilan. Terhadap suatu pengembangan perkara putusan hakim biasanya, Jaksa membuat nota dinas kepada Pimpinan untuk menindaklanjuti itu," bebernya.

Seperti diketahui, Budi Mulya selaku mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa didakwa merugikan perekonomian negara sebesar Rp689 miliar dalam pemberian FPJP dan sebesar Rp6,762 triliun dalam proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Dalam dakwaan pemberian FPJP ke Bank Century, Budi Mulya melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum itu bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, (Alm.) Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi Gubernur Bidang Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, (Alm) S Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur BI Bidang Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR, dan Perkreditan, Hermanus Hasan Muslim, serta Robert Tantular.

Sedangkan dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya melakukannya bersama-sama dengan Muliaman Dharmansyah Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan sekaligus selaku anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang Kebijakan Moneter, Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang Logistik, Keuangan Penyelesaian Aset, Sekretariat, dan KBI, serta Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). (ang)

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement