"Mereka tergolong sadis saat melakukan aksi. Mereka tidak segan melukai korban," tutur Hudit di Mapolda DIY, Jumat (3/7/2015).
Ia juga mengungkapkan komplotan ini beraksi dengan sasaran toko berjejaring yang buka selama 24 jam, terutama yang berada di lokasi sepi. Dalam aksinya, mereka memiliki peran masing-masing. MRF merupakan eksekutor, sementara anggota lainnya yang mengawasi.
"Mereka melakukan aksinya malam hari dan mengincar toko yang buka 24 jam. Untuk tiga orang lainnya masih kita buru, semoga cepat ketangkap," imbuhnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu pedang, satu golok, satu motor Honda Beat berwarna hitam, dan satu motor Yamaha Mio J berwarna putih. Akibat perbuatannya, komplotan tersebut dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (ira)
(Muhammad Saifullah )