Menurutnya, pembalut berklorin ini sangat jelas melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Di mana disebutkan bahwa hak yang mendasar bagi konsumen adalah hak atas keamanan produk, hak atas informasi, hak untuk memilih, hak untuk didengar pendapat dan keluhannya, hak atas advokasi, pembinaan dan pendidikan, serta hak untuk mendapatkan ganti rugi.
Sementara itu, Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi menyarankan agar pemerintah membuat Standard Nasional Indonesia (SNI) yang menyangkut kadar klor pada pembalut. Pelaku usaha juga sebaiknya memerhatikan aspek keamanan produk yang dibuatnya, apalagi untuk daerah sensitif bagi wanita.
"Konsumen harus berhati-hati memilih produk pembalut karena menyangkut keamanan dan kesehatan alat reproduksinya," ujar Tulus.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.