Mantan Bupati Belitung Timur itu menjelaskan, pembelian lahan tersebut telah sesuai dengan harga nilai jual objek pajak (NJOP) di lokasi yang ditaksir sebesar Rp20 juta per meter persegi.
Oleh karenanya, papar Ahok, pendapat BPK yang menyatakan harus menggunakan prosedural yakni dengan harga appraisal sangat disayangkan lantaran Pemprov DKI akan mengeluarkan anggaran lebih besar karena harga tersebut lebih mahal.
"Sekarang pertanyaan saya sederhana aja, bagaimana saya musti beli tanah di Sumber Waras, kalau pakai prosedural berarti pakai appraisal dan lebih mahal. Padahal pakai NJOP lebih mahal. Harusnya ditanyakan dong kepada Dinas Pajak, pernah enggak Pemprov DKI menentukan NJOP sesuai harga pasar? Enggak pernah," tandasnya.
(Susi Fatimah)