Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

APMI Kecewa Pemilik BKV hanya Dituntut 2 Tahun Penjara

Amir Sarifudin , Jurnalis-Kamis, 09 Juli 2015 |15:54 WIB
APMI Kecewa Pemilik BKV hanya Dituntut 2 Tahun Penjara
A
A
A

BALIKPAPAN - Head of Anti Piracy APMI Dwi Utomo mengaku tidak puas atas tuntutan 2 tahun penjara kepada terdakwa Rachmansyah Kadri, pemilik BKV, dalam kasus dugaan pencurian siaran ekslusive dari MNC Sky Vision, karena sejatinya ancaman hukuman dalam kasus tersebut 5 tahun penjara.

“Tentu ini jauh dari harapan kami dimana untuk pencapaian efek jera tidak tercapai,” tegas Head of Anti Piracy APMI Dwi Tomo di dampingi Reza, staf legal APMI usai persidangan di Balikpapan, Kamis (9/7/2015).

Menurutnya, kasus pencurian hak siaran bukan masalah biasa namun persoalan berat. Dari Sabang sampai Merauke aktivitas illegal operator sudah sangat merugikan bisnis televisi berbayar. “Jadi bukan hanya sekedar bisnis belaka. Ini sudah mengancam ribuan karyawan di internal kami. Jika terjadi pembiaran tentu akan membahayakan perkembangan bisnis televisi berbayar ini,” ujarnya.

Diakui sampai kini tidak ada kasus pencurian konten ekslusive dituntut sampai 5 tahun penjara. Namun, dengan diangkatnya kasus dugaan pencurian hak cipta oleh BKV diharapkan dapat menjadi pesan untuk menghentikan kegiatan pencurian siaran. “Ini jadi pesan buat mereka didaerah atau dimanapun untuk menghentikan segera aktivitas pencurian siaran, tanpa izin. Saya harapkan dihentikan dengan segera,” imbaunya.

Legal APMI katanya akan terus memantau jalannya persidangan hingga vonis mendatang di PN Balikpapan, Kalimantan Timur. “Pastinya kita akan memantau proses persidangan sampai putusan. Kalau sampai terjadi putuusan di luar harapan kami. Kami akan ajukan upaya hukum lain (banding),” tukasnya.

(Muhammad Saifullah )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement