Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diduga Lakukan Penipuan, Telkomsel Dilaporkan ke Bareskrim

Bayu Septianto , Jurnalis-Sabtu, 11 Juli 2015 |21:17 WIB
Diduga Lakukan Penipuan, Telkomsel Dilaporkan ke Bareskrim
Bareskrim Mabes Polri (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - PT Sarana Cipta Intinusa (SCI) melaporkan tindak pidana penipuan yang dilakukan PT Telkomsel ke Bareskrim Polri. Laporan ini dilayangkan setelah sebelumnya pihak PT SCI mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Kuasa hukum PT SCI, Afrian Bonjol menjelaskan adanya permainan yang dilakukan salah seorang pegawai Telkomsel bagian RAM Support Jabotabek Jawa Barat PT Telkomsel, Sylvina Wulandari yang menyebabkan PT SCI rugi hampir Rp 110 miliar.

"Saya melaporkan permainan Telkomsel dan oknumnya, akibatnya merugikan hampir Rp110 miliar, diduga dilakukan oknum sampai hari ini kerja di Telkomsel pakai nama Telkomsel," kata Afrian di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (10/7/2015).

Vina, lanjut Afrian pada 2013 silam tengah mencari mitra untuk membelikan barang dan jasa dari pihak ketiga. PT SCI pun memenangkan tender tersebut yang digunakan untuk kegiatan "Loyalty Pelanggan Corporate PT Telkomsel".

"Saat itu Vina menjelaskan jabatan dan wewenangnya di Telkomsel dan mengenai struktur kerjasama serta skema transaksi yang akan dijalankan adalah SCI akan melakukan pembayaran kepada pihak ketiga," ujar Afrian.

Perjanjian antara keduanya pun disepakati hingga akhirnya pada September 2014, Telkomsel mulai kesulitan memenuhi kewajibannya kepada SCI.

"SCI kemudian mencoba melakukan penagihan kepada Telkomsel dan tidak mendapatkan tanggapan yang jelas. Akhirnya bisa bertemu petinggi Telkomsel dan dijelaskan transaksi yang dilakukan bukan transaksi Telkomsel tetapi secara pribadi," jelas Afrian.

Afrian menuduh Telkomsel telah lepas lepas tangan dari perjanjian awal. Dikatakannya, diduga tidak hanya Sylvina yang bermain namun para oknum lainnya di Telkomsel juga terlibat dalam penipuan ini.

"Karena tidak ada penyelesaian, kami tadi melaporkan ke Bareskrim dan diterima dengan Laporan Polisi No: LP/16/VII/2015," pungkas Afrian.

(Fiddy Anggriawan )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement