Menurut Masington, apabila Maruly yang juga bakal calon Wali Kota Bandar Lampung dari PDIP itu tak mencabut laporan tersebut, maka partai akan memberi sanksi berupa pencabutan rekomendasi atas pencalonan Maruly sebagai wali kota.
Sebelumnya, Maruly melaporkan Tempo ke Bareskrim atas sangkaan berita bohong dan fitnah pada Sabtu 11 Juli 2015. Dalam laporannya, Maruly melaporankan Majalah Tempo yang memuat tajuk Kriminalisasi KPK edisi 13-19 Juli 2015 ditulis berdasarkan informasi yang bertebaran di media sosial dan data yang sumir.
Maruly menuntut Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Arif Zulkifli, beserta reporter Rusman Paraqgueq, Yandhrie Arvian, Raditya Pradipta, dan Iqbal T Lazuardi dengan tuduhan penistaan (Pasal 310 ayat 2 KUHP), fitnah (pasal 311 KUHP), perbuatan fitnah (pasal 318 KUHP), penyiaran berita bohong (pasal 390 KUHP) terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristanto.
(Fiddy Anggriawan )