Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Keinginan Jokowi Kabulkan Grasi Antasari Terganjal UU

Angkasa Yudhistira , Jurnalis-Senin, 13 Juli 2015 |20:46 WIB
Keinginan Jokowi Kabulkan Grasi Antasari Terganjal UU
foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, dirinya bersama Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dimita Presiden untuk memberi masukan soal grasi dari Antasari Azhar.

"Mahkamah Agung telah memberikan pertimbangan bahwa jangka waktu pengajuan grasi Antasari sudah lewat. Maka MA memberikan pertimbangan bahwa tidak memenuhi syarat," ujar Yassona di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/7/2015).

Tetapi, kata Yassona, Presiden Jokowi masih mempertimbangan di sisi kemanusian.

"Persoalannya sekarang adalah, keputusan kepala negara, jangan sampai melanggar UU. Ini kami sudah memberikan masukan-masukan, nanti Presiden yang akan memutuskan seperti apa," terangnya.

Sebab, sambungnya, awalnya Antasari tidak mau mengakui perbuatannya soal kasus yang dihadapinya. "Tapi ini bukan persoalan mengaku atau tidak mengaku, tetapi beliau melihat bahwa hukuman sangat tinggi, dan beliau sakit-sakitan di RS Omni ya, kita memberikan pertimbangan kepada Presiden," ujarnya.

Semua persoalan ini, kata politikus PDI Perjuangan itu, adalah masalah Undang-undang saja.

"Kalau dalam konstitusi Presiden mempertimbangkan bahwa ada alasan kemanusiaan karena beliau sakit-sakitan, tapi ya UU dan pertimbangan MA tidak dapat diterima, ya biarlah beliau yang memutuskan," kata Yasonna.

"Pak Kapolri, Menko Polhukam, dan saya sudah memberikan pandangan. Biar Presiden yang putuskan. Kita kasih pandangan, dan pertimbangan MA juga harus dipertimbangkan oleh presiden," tandasnya. (awl)

(Muhammad Saifullah )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement