Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Akta Cerai Palsu Beredar di Majalengka

Akta Cerai Palsu Beredar di Majalengka
Ilustrasi. (dok.Okezone)
A
A
A

“Saya tidak mengetahui apa yang membedakan palsu dan bukan. Hanya ketika saya mendaftar untuk menikah lagi, ditolak dengan alasan akta yang sama miliki palsu,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Akta cerai tersebut dia miliki dari aparat desa setempat. Pada 2014 dia mengajukan gugatan cerai yang diurus oleh aparat desa. Untuk mengurus perceraian tersebut, dirinya diminta biaya sebesar Rp 800 ribu. Beberapa bulan kemudian akta cerai terbit dan diterimanya.

Setelah sadar bahwa akta cerai itu palsu, ia pun melaporkan kejadian itu kepada polisi. “Petugas di KUA menyebutkan akta palsu, makanya saya sekarang melapotkan kasus tersebut ke polisi,” ucap Sofyan.

Kapolres Majalengka AKBP Yudhi Sulistio membenarkan adanya laporan tersebut. “Kami sekarang sedang melakukan penyelidikan dan akan memanggil sejumlah saksi. Sekarang baru saksi korban yang telah dimintai keterangan,” tuturnya.

(Abu Sahma Pane)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement