JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsudin mengatakan, peraturan daerah (Perda) perihal kehidupan beragama perlu dicanangkan. Hal ini dilakukan untuk menjalin kerukunan antar-umat beragama di Indonesia.
"Adanya peraturan pemda tentang kehidupan beragama ini perlu. Agar negara ini punya kewenangan. Kita beri tugas negara mengatur kehidupan bersama, yang tidak boleh di intervensi adalah keyakinan atau aqidah karena itu adalah hak mutlak," jelas Din di kediaman Jimly Asshiddiqie Jalan Marga Satwa, Komplek Pondok Labu Indah B4, Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (19/7/2015).
Menurutnya, pemerintah boleh memberi aturan ihwal kehidupan beragama, demi terciptanya ketertiban antar-umat beragama.
"Saya, MUI, Muhammadiyah mendukung adanya peraturan undang-undang yang mengatur keagamaan sampai tingkat paling bawah. Tidak perlu ada yang saling klaim, tapi produk hak atau undang-undang berkeadilan yang mengatur semua supaya tidak ada mengatur kekerasan," tambah Din.
Din mengatakan, hukum di Indonesia belum cukup tegas untuk melerai konflik antar-etnis dan agama. Oleh karenanya, undang-undang maupun peraturan pemerintah daerah ihwal kebebasan beragama perlu dicanangkan.
"Selama ini belum ada dan belum cukup. Kebebasan bukan berarti tak berbatas dan jangan singgung kebebasan orang lain," ungkapnya.