Badrodin pun meminta semua pihak yang terlibat dalam peristiwa itu untuk diperiksa, termasuk panitia acara Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) yang diselenggarakan organisasi Gereja Injili di Indonesia (GIDI) Tolikara.
"Nanti setelah KKR-nya selesai, baru kita periksa panitia yang terlibat," tegas Badrodin.
Badrodin menambahkan nantinya pasal yang bisa disangkakan kepada tersangka bisa berlapis mulai dari pasal pengrusakan, penodaan agama dan lainnya.
"Pasal yang pertama banyak hal yang bisa dikenakan. Pengrusakan juga iya. Penodaan juga iya. Tentu biasa kalau polisi men-juncto-kan pasal berlapis-lapis supaya kena semua," pungkas Badrodin.
(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.