Sebelumnya, Wali Kota Jakarta Timur Bambang Musyawardhana mengatakan, pembongkaran gedung GKPI di kawasan Jatinegara dilakukan karena tenggat waktu yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI kepada pengelola bangunan untuk mengurus izin pembangunan gedung belum juga dipenuhi.
"Itu kan bangunan tanpa izin sudah lama. Saya hanya dapat warisan dari wali kota yang dulu. Ini juga karena ada masalah komplain terus dari warga sekitar. Mereka sudah saya kasih batas waktu dua bulan, tapi sampai batas waktu itu mereka belum menyelesaikan (proses perizinannya), ya sudah (dibongkar)," ucap Bambang.
Bangunan yang kini dimanfaatkan sebagai rumah ibadah itu, menurut Bambang telah disegel sejak dua tahun lalu. Penyegelan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 dan Peraturan Gubernur Nomor 123 Tahun 2012. Menurut Bambang, pendirian bangunan juga terkendala izin dari lingkungan setempat. (Sindonews)
(Abu Sahma Pane)