Mengenai jumlah kabupaten, sambung Ali Badri, jika melihat pengalaman politik pembentukan Provinsi Gorontalo bisa dibentuk secara bersamaan. Jadi, undang-undangnya nanti tentang pembentukan Provinsi Madura dan Kabupaten Sumenep Kepulauan.
"Dengan adanya tambahan Kabupaten Sumenep Kepulauan, Madura ada lima kabupaten. Hal itu sesuai ketentuan Pasal 5 Ayat (5) UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang berkenaan dengan syarat lima kabupaten untuk jadi provinsi," ujar Ali Badri.
Menurut Ali Badri, jika wacana Madura menjadi provinsi terwujud bisa dipastikan kesejahteraan masyarakat meningkat dan Madura akan menjadi lebih maju, serta pembangunan infrastruktur akan lebih digalakkan. Sebab, bagi hasil dari migas yang digali dari bumi Madura langsung untuk masyarakat Madura.
"Insya Allah dengan perjuangan yang tidak kenal lelah, Provinsi Madura akan segera terwujud," tukasnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.