JAKARTA - Wacana pembentukan Provinsi Madura kembali menguat setelah Pantia Persiapan Pembentukkan Provinsi Madura (P4M) menggelar deklarasi pada 10 November 2015. Rencana itu pun, langsung memunculkan pro-kontra di kalangan masyarakat, baik di Pulau Madura maupun Provinsi Jawa Timur.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD yang lahir di tanah Madura, mengaku setuju dengan wacana yang sedang digulirkan tersebut. Menurut dia, silahkan hal tersebut dilakukan, asalkan sesuai dengan peraturan Undang-Undang yang ada.
"Saya sendiri setuju saja, meskipun tak ikut campur. Kalau itu pemerintah dan rakyat di Jawa Timur menganggap itu sudah layak ya silakan saja," ujar Mahfud saat ditemui di sela-sela acara Kementerian Hukum dan HAM, di Hotel Manhattan, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2015).
Menurut pria asal Madura ini, UU memperbolehkan suatu daerah melakukan pemekaran, terlebih syarat-syarat yang diperlukan telah dipenuhi oleh daerah tersebut. Sehingga, lanjutnya, dirinya tak mempersoalkan wacana Provinsi Madura itu.
"Ya silahkan saja, kan menurut UU boleh. Asal memenuhi syarat administrasi, ekonomi, jumlah penduduk dan sebagainya, itu silahkan saja," ungkapnya.
Meskipun demikian, Mahfud mengatakan tidak dalam posisi mendukung atau menolak mengenai wacana pemekaran pulau kelahirannya itu menjadi sebuah provinsi. Menurut dia, posisinya hanya mempersilahkan wacana itu direalisasikan, jika telah sesuai dengan peraturan yang ada.
"Saya tidak mendukung dan tidak menolak, itu silakan saja, saya tidak terlalu penting untuk mendukung atau menolak. Kalau memenuhi syarat silakan saja," tukasnya.
(Risna Nur Rahayu)