PAMEKASAN - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan, proses pembentukan Provinsi Madura seperti yang digagas sebagian masyarakat di Pulau Garam itu, masih membutuhkan waktu lama.
"Ada beberapa tahapan yang harus dilakukan untuk membentuk provinsi baru, sebagaimana dalam ketentuan undang-undang," katanya di Pamekasan, Minggu (17/7/2016).
Antara lain, harus terdiri minimal lima kabupaten/kota dan disetujui oleh semua elemen, baik dari tokoh masyarakat, ulama dan kepala daerah serta DPRD dari semua kabupaten/kota di wilayah itu.
Saat ini, kata Mahfud, masih ada empat kabupaten di Pulau Madura, sehingga masih membutuhkan satu kabupaten/kota lagi untuk memenuhi prasyarat minimal sebuah provinsi. "Dan menurut undang-undang, evaluasi atas pembentukan kabupaten/kota baru selama tujuh tahun. Jadi, selama tujuh tahun itu, pemerintah pusat akan mengevaluasi kelayakannya," ucap Machfud.
Dengan demikian, sambung Mahfud yang juga Presidium Majelis Nasional Korp Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) itu, pembentukan Provinsi Madura masih membutuhkan proses lama.