Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sutan Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Ahmad Zubaidi , Jurnalis-Senin, 27 Juli 2015 |17:19 WIB
Sutan Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Sutan Bhatoegana (foto: Antara)
A
A
A

Tuntutan tersebut berdasar pada tindakan Sutan secara sah dan meyakinkan telah menerima uang sebesar USD140 ribu dari mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno. Pemberian itu berkaitan dengan pembahasan APBN-P Kementerian ESDM tahun 2013 di Komisi VII DPR.

Selain itu, JPU juga menilai beberapa perbuatan melawan hukum lainnya, seperti pemberian uang sebesar USD200 ribu dari Rudi Rubiandini, menerima sebuah mobil mewah bermerek Toyota Alphard senilai Rp925 juta dari pengusaha Yan Achmad Suep.

Kemudian, Sutan juga terbukti menerima uang tunai Rp50 juta dari bekas Menteri ESDM Jero Wacik, serta mendapatkan tanah yang dijadikan posko pemenangan dari pengusaha Saleh Abdul Malik.

"Unsur menerima hadiah atau suap telah terbukti dan meyakinkan sah menurut hukum, perbuatan terdakwa tidak memberi contoh teladan kepada masyarakat, apalagi terdakwa menjabat sebagai anggota DPR RI," pungkas JPU KPK.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement