JAKARTA - Mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, sekira pukul 15.30 WIB, Senin (27/7/2015).
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap yang membelitnya.
"Kami salut pada majelis hakim yang tetap bijak kendati terdakwa pernah membentak majelis di satu waktu persidangan," ujar JPU KPK di Tipikor Jakarta.
Dalam tuntutannya, JPU KPK menuntut Sutan dengan penjara selama 11 tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi, dan menjatuhkan penjara 11 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara," tegas JPU KPK.
Tak hanya itu, JPU KPK juga meminta majelis hakim Tipikor Jakarta untuk mencabut hak memilih dan dipilih Sutan selama 3 tahun.
Tuntutan tersebut berdasar pada tindakan Sutan secara sah dan meyakinkan telah menerima uang sebesar USD140 ribu dari mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno. Pemberian itu berkaitan dengan pembahasan APBN-P Kementerian ESDM tahun 2013 di Komisi VII DPR.
Selain itu, JPU juga menilai beberapa perbuatan melawan hukum lainnya, seperti pemberian uang sebesar USD200 ribu dari Rudi Rubiandini, menerima sebuah mobil mewah bermerek Toyota Alphard senilai Rp925 juta dari pengusaha Yan Achmad Suep.
Kemudian, Sutan juga terbukti menerima uang tunai Rp50 juta dari bekas Menteri ESDM Jero Wacik, serta mendapatkan tanah yang dijadikan posko pemenangan dari pengusaha Saleh Abdul Malik.
"Unsur menerima hadiah atau suap telah terbukti dan meyakinkan sah menurut hukum, perbuatan terdakwa tidak memberi contoh teladan kepada masyarakat, apalagi terdakwa menjabat sebagai anggota DPR RI," pungkas JPU KPK.
(Fiddy Anggriawan )