"Kami juga akan melakukan upaya paksa penahanan nanti," ujarnya.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dwelling time ini. Di antaranya, Staff Kementerian Perdagangan berinisial MU, Broker berinisial N, dan Kasubdit di Dirjen Perdagangan Luar Negeri berinisial IM.
"Dua tersangka, yakni MU dan N sudah kita tahan di Polda Metro Jaya," pungkasnya.
(Arief Setyadi )