Kata dia, Perppu itu memuat batasan maksimum kursi pencalonan. "Saya sarankan supaya jangan ada yang membeli semua partai politik, misalnya seorang calon tidak boleh mengambil semua dukungan maksimal, lebih dari katakanlah 50-60 persen, nanti kita lihat bagaimana, sehingga ada kemungkinan, calon lain bisa mengambilnya," jelas dia.
Adapun 12 daerah yang belum mendapatkan jumlah pasangan calon yang ditentukan atau hanya ada calon tunggal antara lain Kabupaten Asahan, Kabupaten Serang, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, Pacitan, Purbalingga, Samarinda, Bolaangmongondow, Minahasa, Kota Mataram dan satu kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT).
(Rizka Diputra)