JAKARTA - Pakar dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Agustina Arum menilai, pihaknya berwenang mengaudit jumlah kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan gardu listrik yang menjerat mantan Dirut PLN Dahlan Iskan sebagai tersangka.
Dalam kasus tersebut, Agustina menyebut, penyidik Kejati DKI Jakarta berhak meminta bantuan BPKP untuk mengaudit jumlah kerugian negara.
"Pendalaman khusus itu bisa dilakukan BPK atau BPKP kemudian hasil diserahkan pada penegak hukum," ujar Agustina dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2015).
Setelah dilakukan pendalaman dan audit, kata Agustina, penegak hukum bersangkutan bisa meminta hasil audit secara spesifik.
Lanjutnya, terkait adanya dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari satu perbuatan pidana, BPKP mengaku akan mengoordinasikan kepada penegak hukum.
Dalam kasus yang menjerat Dahlan, semestinya dilakukan kerja sama antara BPKP dan penyidik Kejati DKI Jakarta.