Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPU Setuju Jokowi Terbitkan Perppu Pilkada

Gunawan Wibisono , Jurnalis-Senin, 03 Agustus 2015 |13:07 WIB
KPU Setuju Jokowi Terbitkan Perppu Pilkada
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa menerbitkan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu), terkait PKPU Nomor 12 Tahun 2015, yang berisi jika hanya ada calon tunggal maka pelaksanaan Pilkada tersebut akan ditunda.

Hal itu merujuk, ada beberapa elemen masyarakat yang tak setuju jika Pilkada di daerah tersebut diundur, mereka meminta agar satu calon tersebut tetap mengikuti Pilkada dan tetap diloloskan.

Wakil Ketua KPU Ida Budhiati mengatakan, pihaknya setuju jika Jokowi mengeluarkan Peppu tersebut.

"Jika benar ada Perppu maka kewajiban KPU sebagai penyenggara Pemilu memang harus tunduk dan patuh tegak lurus kepada Undang-Undang atau Perppu," ujar Ida di Gedung KPK, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2015).

Sekadar informasi, hingga, Senin 3 Agustus 2015 ada sembilan daerah yang masih memiliki calon tunggal pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan diselenggarakan Desember 2015 nanti. Kesembilan daerah itu yakni Kabupaten Blitar (Jawa Timur), Kabupaten Purbalingga (Jawa Tengah).

Presiden Bertemu Bupati Se-Indonesia

Kemudian Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kabupaten Minahasa Selatan (Sulawesi Utara), Kabupaten Timor Tengah Utara (Nusa Tengara Timur), Kota Surabaya (Jawa Timur), Kabupaten Asahan (Sumatera Utara), Kabupaten Pacitan (Jawa Timur), Kota Samarinda (Kalimantan Timur).

Jika sampai pukul 16.00 WIB sore nanti masih ada daerah dengan calon tunggal, maka Pilkada di daerah tersebut bakal ditunda pada Februari 2017.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement