JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Patrice Rio Capella menyatakan, pihaknya akan mengkaji secara mendalam sodoran pasal tentang penghinaan presiden oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.
Usulan yang diajukan dalam RUU KUHP itu menjadi pelik karena sebelumnya sudah sempat dimentahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Perlu dikaji secara mendalam karena MK sudah menghapuskan pasal yang berkaitan dengan itu," kata Rio saat dihubungi, di Jakarta, Senin (3/8/2015).
Sekjen Partai NasDem itu menilai, pengajuan pasal tersebut bukan dilihat dari pantas atau tidaknya. Namun, yang perlu diperhatikan adalah putusan MK yang menyatakan bahwa semua warga negara sama di mata hukum.
Meskipun, lanjut Rio, Presiden sebagai simbol negara tidak boleh menerima penghinaan.
"Semua warga negara punya hak sama di depan hukum. Walaupun menurut aku, bukan berarti Presiden boleh dihina. Bukan soal pada orang, tapi soal jabatan yang merupakan salah satu simbol sebuah negara," tegasnya.
Diketahui, meski pasal tentang penghinaan terhadap presiden sudah dimentahkan oleh MK, Presiden Jokowi kembali menyodorkan pasal ini dalam RUU KUHP ke DPR RI bersama dengan 785 pasal lainnya.
(Fiddy Anggriawan )