JAKARTA - Dinas Pendidikan DKI Jakarta menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 355 Tahun 2015 pada 7 Mei 2015. Surat yang ditandatangi oleh Kepala Dinas Pendidikan, Arie Budhiman itu, berisi tentang pencopotan Kepala Sekolah SMAN 3, Retno Listyarti.
Merasa tak terima, ia lantas mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan SK tersebut.
"Ada dua pokok kesalahan dalam SK pencopotan itu," ujar perwakilan LBH Jakarta, Handika Febrian, saat mendampingi Retno mendaftarkan gugatan ke PTUN, Jakarta Timur, Selasa (4/8/2015).
Handika menilai, Kepala Dinas Pendidikan terkesan keliru dalam mengambil pertimbangan pemecatan. Seperti diketahui, dalam surat tersebut, dasar hukum yang digunakan ialah PP Nomor 28 Tahun 2010 tentang PNS.
"Campur aduk, mestinya merujuk ke Permendiknes Nomor 28 Tahun 2010, karena disitu dasar hukum bagi Kepsek bukan PP Nomor 53 Tahun 2010. Terlebih kalau mau pakai aturan PNS, dia (Retno) bisa disanksi kalau tidak hadir lima hari berturut-turu," imbuhnya.
Selain itu, aktivitas Retno dalam Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) terkesan disudutkan. Handika menyebut, melalui SK tersebut, pengajar PKN dan sejarah di SMA 3 itu lantas dilarang beraktivitas di organisasi independen yang diikutinya itu.
"Ini soal kebebasan berorganisasi. Dia dilarang lagi ke FSGI," pungkasnya.
Seperti diketahui, Retno dianggap mengabaikan tugasnya lantaran meninggalkan sekolah saat penyelenggaraan UAN pada 14 April lalu.
(Susi Fatimah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.