JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin menegaskan, langkah menghidupkan kembali pasal penghinaan terhadap Presiden dalam RUU KUHP bersifat inkonstitusional. Sebab, pasal tersebut sudah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2006 silam.
"Tidak bisa, itu inkonstitusional. Itu inkonstitusional," tegasnya di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, rabu (5/8/2015).
Jika tetap keukeuh, kata Irman, DPR bisa mengajukan hak interpelasi, angket atau hak menyatakan pendapat.
Irman lalu mengingatkan pada DPR untuk tidak menerima usulan tersebut. Terlebih, berlakunya 'pasal karet' itu bisa berujung pada pemakzulan terhadap Presiden.

"Tidak ada alasan bagi DPR untuk menerima usulan tersebut. Bahkan bisa berujung pada pemakzulan Presiden," tukasnya.
(Rizka Diputra)