"Kalau nanti ada rekayasa biar gak ada calon itu harus dibikin aturan secara teknis, seperti membuat kesepakatan dari awal, agar tidak ada gelagat sandiwara," tegasnya.
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah berencana merevisi kembali Undang-Undang (UU) Pilkada, UU Parpol, dan UU Pemilu. Pemerintah akan berupaya membuat aturan agar parpol yang tak mengusung calon dalam pilkada atau pemilu untuk mendapatkan sanksi.
Hal ini untuk mengantisipasi munculnya calon tunggal kedepan, seperti yang terjadi di tujuh daerah saat ini.
(Fahmi Firdaus )