Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bahaya Multi Tafsir Pasal Penghinaan Presiden

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Sabtu, 08 Agustus 2015 |07:38 WIB
Bahaya Multi Tafsir Pasal Penghinaan Presiden
Presiden Joko Widodo
A
A
A

JAKARTA – Jumhur Hidayat, aktivis yang hidup di rezim Orde Baru menilai pasal penghinaan terhadap presiden jika disetujui DPR akan berbahaya. Pasalnya, akan menimbulkan tafsir yang berbeda dari penegak hukum yang menerapkan pasal tersebut.

Mantan Kepala BNP2TKI ini bercerita bagaimana dirinya dikenakan ‘pasal karet’ tentang larangan mengkritik Presiden Seharto ketika itu. Jumhur ditangkap lalu diadili hukuman penjara tiga tahun, padahal tuntutan jaksa hanya dua tahun tiga bulan.

“Jadi kalau ini diadakan, yang berbahaya ini kan siapa yang menafsir penghinaan. Pasal karet itu kan semua orang bisa menerjemahkan sendiri-sendiri, jadi polisi boleh setiap saat menjerat orang yang dirasa menghina presiden. Ini malah menimbulkan masalah baru,” tutur dia kepada Okezone, Jumat (7/8/2015).

Menurut dia, pasal larangan menghina presiden yang di tempatkan pada Pasal 263 dan 264 RUU KUHP ini hanya akan membangunkan ‘macan’ yang sedang tertidur. Sudah pasti, tambahnya seluruh aktivis dari elemen yang berbeda akan menyatu melawan pemerintah jika pasal ini diterapkan.

“Anda bayangin saja, segila-gilanya Soeharto dilawan juga. UU Demokrasi ketika itu belum ada kejadian 1998 terjadi juga. Jadi istilah saya jangan bangunin ‘macan tidur’. Saya yakin seluruh aktivis di republik ini, mau mahasiwa, petani, buruh, nelayan, siapa pun akan berkonsolidasi melawan pemerintah,” tegasnya.

Jumhur menuding, menghidupkan pasal penghinaan terhadap presiden yang sebelumnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitus (MK) hanya untuk melindungi pemerintahan dibawah pimpinan Presiden Joko Widodo dari kritik terbuka.

“Kalau orang ingin melindungi diri dari kritik, ya bekerja dengan baik, berkomunikasi dengan publik, menangkap aspirasi dari masyarakat dengan cermat,” pungkasnya. (ang)

(Syukri Rahmatullah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement