Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PDIP Ngotot Perppu Pilkada Harus Diterbitkan

Qur'anul Hidayat , Jurnalis-Senin, 10 Agustus 2015 |16:26 WIB
PDIP <i>Ngotot</i> Perppu Pilkada Harus Diterbitkan
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Semula berjumlah tujuh, calon tunggal dalam Pilkada serentak bertambah satu setelah pasangan Ketut Suwandi-Made Arjaya di Kota Denpasar tidak lolos dalam verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantaran tidak melengkapi berkas yang dibutuhkan.

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Arief Wibowo menganggap, ada aturan yang belum diatur dalam Undang-Undang Pilkada. Salah satunya soal pasangan calon yang mengundurkan diri dari pencalonan.

"Karena itu, dalam rangka ini perlu perubahan peraturan terbatas atau Perppu," kata Arief kepada wartawan, di Jakarta, Senin (10/8/2015).

Lanjut Arief, perubahan terbatas hanya akan mengubah norma dan tahapan. Untuk itulah, Perppu diyakini sebagai solusi paling ringkas dan cepat.

"Meskipun nanti dibawa DPR dan harus diminta persetujuan lewat paripurna, tapi saat Perppu diterbitkan, itu bisa berlangsung. Seandainya ditolak, Perppu itu sudah berlaku," tegas Arief.

Anggota Komisi II DPR itu menegaskan bahwa opsi Perppu Pilkada adalah pilihan partainya.

"Iya memang kita (PDIP) mintanya seperti itu. Untuk mengatasi masalah yang ada," tukas Arief.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement