BANDUNG – Wanda Zaki Mubarok (18), terdakwa kasus pembunuhan siswi SMKN 1 Bandung yang juga pacarnya sendiri, Yusi Husaeni (18), dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa 11 Agustus 2015.
Dalam sidang yang ketat pengawasan oleh pihak kemanan internal pengadilan dan kepolisian, JPU menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 362 KUHPidana dan 338 KUHPidana mengenai pencurian dan pembunuhan.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 362 dan 338 KUHPidana. Dan menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara,” tegas salah seorang JPU, Cecep.
JPU menilai perbuatan menghilangkan nyawa korban dirasa sangat memberatkan. Sementara sikap terdakwa yang sopan, mengakui segala perbuatannya, dan belum pernah dihukum menjadi poin yang meringankan hukuman terdakwa.
Atas tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Suwanto, memberikan kesempatan terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutnya yang akan digelar pada Selasa 25 Agustus 2015.
Seperti diberitakan sebelumnya, kejadian pembunuhan tersebut berlangsung pada Rabu 25 Februari 2015. Korban dibunuh oleh kekasihnya sendiri dengan cara dijerat menggunakan hijab dan jaket saat bermesraan di Pemakaman China Cikadut.
Saat di lokasi, terdakwa membunuh korban dengan cara mencekiknya menggunakan hijab dan jaket yang dikenakan korban. Setelah itu, korban yang sudah tak bernyawa diseret ke semak-semak agar jasadnya tak diketahui.
Usai melakukan pembunuhan, terdakwa mengambil sejumlah barang milik korban seperti perhiasan, HP, dan motor. Bahkan beberapa barang seperti perhiasan dan HP milik korban telah dijual, sementara motor belum sempat terjual. (fal)
(Syukri Rahmatullah)