BANDUNG - Wanda Zaki Mubarok (18), terdakwa pembunuhan seorang siswi SMKN 1 Bandung, Yusi Husaeni (18), divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung pada sidang sebelumnya.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Wanda Zaki Mubarok bersalah telah melakukan tindak pidana pencurian dan pembunuhan sebagaimana Pasal 362 dan 338 KUHPidana. Menjatuhkan hukuman pidana 18 tahun penjara,” tegas Ketua Majelis Hakim, Suwanto, Selasa (25/8/2015).
Suwanto membeberkan hal yang meringkan hukuman lantaran terdakwa mengakui perbuatannya dan juga masih muda. Sementara hal yang memberatkan perbuatannya adalah telah menghilangkan nyawa orang lain terlebih dia adalah kekasihnya sendiri.
Atas vonis tersebut, Wanda langsung menyatakan menerima hukuman itu. Di sisi lain pihak JPU pun menyatakan hal serupa dengan menerima putusan hakim. [Baca: Motif Pembunuhan Siswi SMKN 1 Bandung]