Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pembunuh Siswi SMKN 1 Bandung Dituntut 18 Tahun Penjara

Tri Ispranoto , Jurnalis-Rabu, 12 Agustus 2015 |03:25 WIB
Pembunuh Siswi SMKN 1 Bandung Dituntut 18 Tahun Penjara
Foto: Ilustrasi Okezone
A
A
A

BANDUNG – Wanda Zaki Mubarok (18), terdakwa kasus pembunuhan siswi SMKN 1 Bandung yang juga pacarnya sendiri, Yusi Husaeni (18), dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa 11 Agustus 2015.

Dalam sidang yang ketat pengawasan oleh pihak kemanan internal pengadilan dan kepolisian, JPU menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 362 KUHPidana dan 338 KUHPidana mengenai pencurian dan pembunuhan.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 362 dan 338 KUHPidana. Dan menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara,” tegas salah seorang JPU, Cecep.

JPU menilai perbuatan menghilangkan nyawa korban dirasa sangat memberatkan. Sementara sikap terdakwa yang sopan, mengakui segala perbuatannya, dan belum pernah dihukum menjadi poin yang meringankan hukuman terdakwa.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement