SLEMAN – Tidak sedikit pengendara motor gede (moge) yang nakal, nekat menerobos lampu lalu lintas saat menyala merah, meski pengendara lain berhenti. Tapi hal ini justru diperbolehkan pihak kepolisian, asalkan dalam kondisi pengawalan disertai prosedur perizinan
"Selama ada pengawalan dari kepolisian, menerabas lampu merah tidak apa-apa. Karena sudah ada aturannya," kata Humas Polda DIY AKBP Anny Pudjiastuti, Minggu (16/8/2015).
Dia mengaku, pengawalan tidak selalu harus pejabat negara saat melintas di jalan raya. Iring-iringan moge yang sudah mengajukan izin dan mendapat pengawalan juga dapat menerobos lampu merah.
Tak hanya moge, konvoi kendaran lain yang melakukan perjalanan dengan pengawalan pihak kepolisian, tetap mendapat prioritas jalan terus meski lampu traffic light menyala merah.