JAKARTA – Sidang Peninjauan Kembali (PK) atas gugatan Praperadilan Mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo akan berlangsung hari ini, Rabu (19/8/2015).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan PK lantaran permohonan banding atas putusan hakim yang mengabulkan Praperadilan Hadi Poernomo ditolak hakim tunggal Haswandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK mengajukan PK atas putusan praperadilan Hadi Poernomo pertanggal 28 Juli 2015 dan hari ini sidang tersebut akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebagaimana diberitakan, permohonan gugatan praperadilan Hadi Poernomo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hakim tunggal Haswandi telah mengabulkan seluruh gugatan.
Dengan dimenangkannya praperadilan Hadi Poernomo oleh hakim, status tersangka yang disandangnya tidak sah dan batal demi hukum.
Sebelumnya Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan korupsi permohonan keberatan pajak BCA. KPK menjerat Hadi Poernomo dengan alasan penyalahgunaan wewenang yakni Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHPidana.
(Fransiskus Dasa Saputra)