JAKARTA - Sekretaris sekaligus Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Syamsir Yusfan mengaku mendapat uang ribuan dolar dari pengacara kondang OC Kaligis yang juga telah menyandang status tersangka dalam dugaan suap kepada PTUN Medan.
Total uang yang diterima dari politikus Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu sebesar USD2.000. Pemberian uang pecahan dolar ini dilakukan dua kali, dengan pemberian pertama oleh OC Kaligis dan keduanya diberikan M. Yagari Bhastara alias Gerry.
"Kebetulan ada titipan uang dari OCK. Pertama dari OCK, kedua Gerry. Pertama USD1.000, kedua juga sama, untuk dia (Syamsir)," tutur kuasa hukum Syamsir, John Ely Tumanggor usai mendampingi kliennya, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (25/8/2015).
Namun, saat dikonfirmasi mengenai pemberian kepada hakim dari OC Kaligis, John mengklaim kliennya itu tak mengetahui. Dia mengatakan, kliennya hanya bertugas untuk mempertemukan antara hakim PTUN Medan dengan ayah dari artis Velove Vexia itu.
"Tapi yang jelas dia tidak pernah terlibat suap menyuap antara hakim dan OCK. Tugasnya cuma mengantar hakim ke OCK. Sebagaimana tugas keseharian," tandasnya.
Untuk diketahui, pernyataan John ihwal pemberian uang dari OC Kaligis ke Syamsir bukan tanpa alasan. Pasalnya, pihak KPK pernah menemukan uang sebesar USD700 ketika menggeledah rumah Syamsir beberapa waktu lalu.
(Susi Fatimah)