Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

30 WNA Penghuni Rumah Mewah di Bandung Langgar Keimigrasian

Tri Ispranoto , Jurnalis-Jum'at, 28 Agustus 2015 |14:01 WIB
30 WNA Penghuni Rumah Mewah di Bandung Langgar Keimigrasian
Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie (foto: Tri Ispranoto/Okezone)
A
A
A

BANDUNG - Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie memastikan 30 warga negara asing (WNA) asal Taiwan yang digerebek di sebuah rumah mewah di Bandung pada Rabu 26 Agustus 2015 telah melakukan pelanggaran keimigrasian.

Hal tersebut diungkapkan Ronny usai meninjau lokasi penggerebekan yang berada di Jalan Setra Duta Raya E3 No 8, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (28/8/2015).

"Iya sudah ada pelanggaran keimigrasiannya yang bisa kita kembangkan, dan tentu akan diproses tersendiri," ujar Ronny.

Namun, ia belum mau membeberkan lebih jauh bentuk pelanggaran yang telah dilakukan oleh 30 WNA yang terdiri dari 14 perempuan dan 16 pria yang sebelumnya terkait kasus narkotika dan cyber crime.

"Sementara ini kita masih dalami modus dan pasal yang tepat. Apakah nantinya kita terapkan satu pasal, atau ditambah pasal lain," katanya.

Saat ini, lanjut Ronny, pihaknya memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada Bareskrim Mabes Polri untuk menindaklanjuti kasus narkoba dan cyber crime, termasuk penyelundupan orang yang berkaitan dengan 30 WNA itu.

"Konsentrasi kita sekarang mendukung Bareskrim‎ untuk mengumpulkan data dan informasi dibidang keimigrasian sebagai barang bukti agar penyelidikan bisa semakin tajam dan segera tuntas," tukas mantan Kapolda Bali tersebut.

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement