JAKARTA - Setelah seperempat abad lamanya atau 25 tahun bekerja sebagai copet di Jakarta, Tomo (56) akhirnya dibekuk oleh Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Diketahui, Tomo biasa melancarkan aksinya di Bus Mayasari 57 Jurusan Pulogadung-Blok M. Sebelumnya, Tomo pernah dicokok polisi pada tahun 1988 dan ditahan selama dua tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Pengakuannya dia sudah mencopet selama 25 tahun, artinya sudah sejak tahun 1990. Dan selama ini baru sekali ditangkap, sama Polsek Senen," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Eko Hadi Santoso di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (28/8/2015).
Eko mengatakan, ketika ditangkap oleh Polsek Senen, Tomo mendapat hukuman penjara selama dua tahun lamanya dan ditahan di Rutan Salemba.
"Setelah bebas dia kembali nyopet lagi. Padahal selama 25 tahun nyopet, dia enggak punya apa-apa. Cuma untuk nyambung hidup," ujarnya.
Sementara itu, Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Handik Zusen, mengatakan, pihaknya meringkus Tomo pada 27 Agustus 2015 di Terminal Pulo Gadung. Setelah kerap kali mendapatkan laporan soal aksi pencopetan di dalam Bus Mayasari 57.
"Dia ini raja copet di bus Mayasari 57. Dia copet paling tua dan paling senior di situ. Bahkan banyak kernet dan sopir Kopaja sudah mengenal Tomo," timpal Handik.
Dikatakan Handik, polisi banyak menerima laporan dari Polsek-Polsek bahwa sering terjadi aksi pencopetan. Kemudian kepolisian melakukan pengintaian terhadap Tomo selama tiga hari.
"Makanya polisi mengintai Tomo selama kurang lebih tiga hari. Para korbannya lekas melapor. Setelah tiga hari diintai, barulah Tomo diringkus usai beraksi," jelasnya.
Dalam melancarkan aksinya, Tomo ditemani oleh ketiga temannya yang hingga kini masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Orang kalau melihat dia enggak akan ngira kalau dia ini pencopet. Yang ada pada kasihan sama mukanya, makanya dia memanfaatkan hal itu," tukasnya.
Dari penangkapan Tomo, polisi menyita barang bukti berupa dua unit ponsel dan uang tunai senilai Rp2,3 Juta. Kini dirinya pun harus merasakan dinginnya lantai hotel prodeo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(Rizka Diputra)