Berdasarkan laporkan korban, petugas mengamankan pakaian milik korban, bukti percakapan short message service (sms) dan hasil visum medis.
"Kita masih mendalami kasusnya dengan memeriksa korban, " terangnya.
Informasi yang dihimpun, hidup berjauhan setelah istrinya menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) membuat pelaku kesepian. Sebab, selama ini pelaku dan korban hanya hidup berdua.
Menurut Muji, bila terbukti bersalah pelaku bisa dijerat UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Dalam waktu dekat kita akan periksa terlapor. Bila terbukti bersalah akan di hukum sesuai perbuatanya, " tutupnya. (awl)
(Susi Fatimah)