Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Percepat Serapan, Mendes Berikan Panduan Belanja Dana Desa

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Senin, 07 September 2015 |21:11 WIB
Percepat Serapan, Mendes Berikan Panduan Belanja Dana Desa
Marwan Jafar kiri (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar mengirimkan panduan (template) Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Walikota (Perwal) terkait pengadaan barang dan jasa di desa. Sehingga dana desa tahap pertama tahun 2015 bisa segera dibelanjakan sesuai dengan RPJMDes dan RKPDes.

“Template ini mempermudah desa memanfaatkan dana desa untuk kebutuhannya. Sehingga pada anggaran selanjutnya, tidak ada alasan bagi pemerintah kabupaten untuk lamban penyerapan dana desa,” ujar Menteri Marwan dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (7/9/2015).

Marwan akan mempercepat pengiriman template teknis tersebut ke seluruh kabupaten/kota di Indonesia. “Jangan lama-lama menyusun. Begitu panduan diterima, langsung laksanakan pencairan,” ujarnya.

Dalam rancangan template pengadaan barang atau jasa di desa tersebut, dia menyebutkan, Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKDes) adalah kepala desa karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa.

Kemudian, Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTKD) adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh kepala desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa. Dan Tim Pengelola Kegiatan Pengadaan barang/jasa (TPK) adalah tim yang ditetapkan oleh kepala desa.

Peraturan tersebut, kata dia, sangat lengkap. Karena menjabarkan juga kedudukan Tim Pengelola Kegiatan hingga kegiatan yang melibatkan masyarakat. “Untuk pengawasan, akan kita minta bupati berwenang melakukan pengawasan pelaksanaan dan kemudian dilimpahkan tugas pengawasan kepada camat," katanya.

Menurut Marwan, pencairan dana desa sudah dikucurkan sejak 20 Mei 2015 sebesar Rp 20,7 triliun untuk 74 ribu desa. Hingga saat ini, penyerapan diperkirakan baru mencapai 30 persen. Pemerintah pusat menegaskan kepada daerah untuk segera mempermudah pencairan dana desa.

Bahkan Presiden Jokowi sudah memanggil Jaksa Agung dan Kapolri agar tidak mempersalahkan para kepala desa yang akan menggunakan dana desa.

"Agar kepala desa tidak tersandung hukum kalau ingin mempercepat penyaluran dana desa, jika sudah sampai ke rekening harap segera di belanjakan, jangan takut kena masalah hukum,"pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement