JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, telah menandatangani lima Peraturan Menteri (Permen) terkait perdesaan. Di antaranya, menyangkut kewenangan, keuangan, musyawarah, pelatihan dan pendampingan, dan Permen hal Peraturan Perdesaan.
"Semua Peraturan Menteri itu sudah disiapkan. Saya akan tandatangani dan akan segera disampaikan kepada seluruh desa dalam rangka mengatur kebijakan-kebijakan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Desa," ujar Menteri Desa, Marwan Ja'far saat melangsungkan teleconference dengan Kabupaten Lampung Timur dan Tasikmalaya Jawa Barat di ruang kerjanya, Kalibata, Senin (22/12/2014).
Peraturan Menteri itu, kata Marwan, untuk mengatur regulasi teknis. Sehingga dalam anggaran untuk desa ada payung hukum dan rujukannya. Menurutnya, UU Desa mengamanatkan kepada pemerintah untuk mengalokasikan anggaran Dana Desa sebesar 10 persen di luar dana transfer daerah atau sekitar Rp1,4 miliar per desa.
Namun dipastikan, kata Marwan, alokasi dana itu tidak mencapai angka Rp1,4 miliar karena minimnya dana yang dianggarkan. Pemerintah mengalokasikan Rp9,01 triliun untuk alokasi dana ke desa-desa dengan kata lain desa hanya mendapatkan dana Rp120 juta.